religiouscriticism.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan yang nyata bagi pekerja. Dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis, Wamenaker mengatakan bahwa kepatuhan ini berdampak langsung pada keselamatan dan perlindungan pekerja.
Afriansyah mengungkapkan bahwa kepatuhan norma harus mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah yang sesuai dengan ketentuan upah minimum, serta jaminan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, waktu kerja dan waktu istirahat yang tepat, serta hak cuti dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga harus diperhatikan oleh perusahaan.
Dalam konteks Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada regulasi. Diperlukan peningkatan kesadaran dan pemahaman dari semua pihak mengenai penerapan norma dan budaya K3. “Budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit,” ujarnya.
Pekerjaan layak, menurutnya, harus memenuhi tiga kriteria: akses bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, perlindungan sosial bagi pekerja, serta mekanisme yang memastikan aspirasi pekerja terakomodasi melalui dialog sosial yang humanis.
Wamenaker menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan K3 tidak hanya ada pada pemerintah, melainkan juga semua pemangku kepentingan. Dengan penerapan budaya K3 yang konsisten, diharapkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak dapat tercipta bagi semua pihak.
![Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan Konsisten | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/02/083b6e8e-1a1c-4af7-bf11-470b8128abb6.jpeg)