religiouscriticism.com – PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, menghormati keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaannya. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai dampak dari banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah dan akan menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Katarina juga menegaskan bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan tersebut dan belum dapat memberikan komentar lebih jauh, selain informasi yang didapat dari media. Ia menjelaskan bahwa kabar mengenai pencabutan IUP tersebut tidak disampaikan langsung oleh pemerintah.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa setelah bencana banjir dan longsor yang menewaskan lebih dari 1.000 orang pada akhir tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melakukan penyegelan pada beberapa perusahaan di tiga provinsi yang terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan tersebut dilakukan karena dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memicu banjir dan longsor.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan bahwa terdapat 28 perusahaan yang melanggar peraturan mengenai pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berasal dari sektor pertambangan, termasuk Agincourt Resources. Keputusan pencabutan IUP diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari London.
Sebagai langkah selanjutnya, KLH juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.