Site icon religiouscriticism.com

Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan RS untuk Terima Pasien PBI-JK

[original_title]

religiouscriticism.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit di Indonesia dilarang untuk menolak pasien dalam kondisi darurat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan mengenai pasien yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan akibat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinyatakan nonaktif, termasuk pasien yang memerlukan layanan cuci darah.

Dalam penjelasannya, Ghufron merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 174 ayat (2), yang menyatakan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien darurat dengan alasan administratif atau lainnya. Hal ini menjadi perhatian karena ada kasus pasien yang ditolak oleh rumah sakit saat membutuhkan layanan medis mendesak.

Ghufron menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal kronik, yang kepesertaannya dinonaktifkan. Kondisi ini disebabkan oleh dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial. Meskipun demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini dapat dilakukan dengan lebih cepat melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan pembahasan mengenai reaktivasi untuk 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sudah pernah diaktifkan sebelumnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Ghufron berharap pelayanan medis bagi peserta BPJS PBI dapat tetap berjalan tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian medis mendesak.

Exit mobile version