religiouscriticism.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II telah mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyanderaan terhadap Ny. MW, seorang komisaris dan pemegang saham PT SI, yang menunggak pajak sebesar Rp21,15 miliar. Proses penyanderaan ini berlangsung di kediamannya di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2023.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengungkapkan bahwa utang pajak tersebut belum dilunasi sejak tahun 2021 dan terus bertambah seiring dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak tahun 2022 dan 2023. Sebelum mengambil tindakan penyanderaan, DJP telah melakukan serangkaian upaya penagihan, termasuk penerbitan surat teguran, pemanggilan, dan tindakan pemblokiran serta penyitaan rekening. Langkah penyanderaan diambil setelah seluruh proses penagihan dianggap tidak membuahkan hasil.
Dasto menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 yang memperbolehkan tindakan ini bagi penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik. Langkah ini juga telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Setelah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta di Pondok Bambu, masa penyanderaan ini dapat berlangsung maksimal enam bulan dan ada kemungkinan perpanjangan. Melalui tindakan ini, DJP berharap utang tersebut dapat segera dilunasi. Dasto juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak, dengan menyatakan bahwa kepatuhan yang baik dapat menghindarkan wajib pajak dari tindakan penagihan lebih lanjut dan mendukung penerimaan negara.