Site icon religiouscriticism.com

Enam Polisi Pengeroyok Dua Mata Elang Akan Disidang Etik

[original_title]

religiouscriticism.com – Sebanyak enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang mata elang hingga mengakibatkan korban tewas akan menjalani sidang etik pada pekan depan. Kasus ini terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dan disampaikan oleh Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo mengungkapkan bahwa proses pemberkasan kode etik profesi Polri akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang komisi kode etik dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Keenam anggota yang berasal dari Pelayanan Markas di Mabes Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat cukup bukti untuk menilai adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan mengandung kepentingan pribadi atau pihak lain, yang berpotensi merugikan masyarakat, institusi, dan negara. Menurut Trunoyudo, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dengan kemungkinan sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Trunoyudo juga menegaskan pentingnya setiap pejabat Polri untuk menaati norma hukum dan etika dalam bertugas, serta melarang setiap tindakan kekerasan dan perilaku kasar. Proses hukum ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan keadilan terkait kasus tersebut.

Exit mobile version