religiouscriticism.com – Freeport-McMoRan Inc. (FCX) berencana mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 2026. Permohonan tersebut akan dilakukan setelah pembangunan fasilitas pengolahan hilir (smelter) PTFI rampung pada tahun 2025. PTFI saat ini memegang IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, dan perpanjangan izinnya diperlukan untuk melanjutkan operasional secara berkelanjutan.
FCX menyampaikan bahwa diskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi saat ini sedang berlangsung. Dalam laporan kinerja yang diterima di Jakarta, FCX menyebutkan bahwa PTFI sedang mempersiapkan dokumen untuk permohonan perpanjangan yang mencakup jangka waktu pemanfaatan sumber daya.
Sejalan dengan rencana perpanjangan izin, PTFI juga mengintensifkan eksplorasi tambahan dan melakukan kajian untuk pengembangan lebih lanjut, serta memperluas program-program sosial yang berdampak bagi masyarakat sekitar. FCX berharap untuk tetap mempertahankan kepemilikan saham sebesar 49 persen di PTFI hingga tahun 2041, dan akan melakukan divestasi saham untuk pemerintah Indonesia pada awal tahun 2042.
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperpanjang kontrak izin tambang PTFI selama 20 tahun hingga tahun 2061. Hal ini mengambil langkah strategis terkait proyeksi cadangan dan produksi mineral Freeport yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2035, dengan pengelolaan yang sepenuhnya dilakukan di bawah tanah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga melaporkan kesempatan untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia di PTFI melebihi rencana awal sebesar 10 persen, yang merupakan bagian dari negosiasi perpanjangan kontrak operasi tambang.