religiouscriticism.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang dikenal dengan inisial SRJ, pada Rabu, 24 Desember 2025. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik berupa flashdisk. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut jaringan praktik suap yang terlibat dalam proyek-proyek di daerah tersebut.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan melakukan analisis terhadap isi flashdisk yang disita serta meneliti dokumen yang ditemukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan SRJ dalam praktik suap, termasuk apakah aktivitas ini berlangsung hanya selama kepemimpinan Bupati Ade Kuswara atau juga melibatkan periode sebelumnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas pemerintahan. Dengan langkah-langkah tegas ini, KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus korupsi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan transparan.