religiouscriticism.com – Polisi saat ini memburu delapan orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan industri rumahan obat terlarang di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (15/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku telah berhasil diamankan. Pelaku pertama, berinisial P, ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan P, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 120.000 butir obat terlarang jenis Zenith. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengatasi peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial D di kediamannya yang berlokasi di Semarang. Di sana, tim polisi menemukan sebuah gudang yang telah dimanfaatkan sebagai laboratorium produksi narkotika. Tindakan ini menunjukkan skala besar dari operasi yang dijalankan pelaku dalam memproduksi obat terlarang.
Budi Hermanto menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga semua DPO dapat ditangkap. Penanganan kasus obat terlarang sangat penting, mengingat dampaknya yang mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat serta keamanan lingkungan.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya yang diproduksi secara ilegal di rumah-rumah. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dari ancaman obat-obatan terlarang.
Polisi telah meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.