religiouscriticism.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai cukup bukti dalam kasus yang telah dilaporkan sejak 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menginformasikan bahwa Bahar bin Smith akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026.
Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan kemungkinan turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.
Penganiayaan ini diduga terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar hadir di sebuah acara di Cipondoh. Seorang anggota Banser yang mendekati Bahar untuk bersalaman dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut. Akibatnya, anggota Banser tersebut dibawa ke ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga cedera parah.
Polres Metro Tangerang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan legalitas di Indonesia.