Site icon religiouscriticism.com

Presiden Menetapkan Biaya Haji Tahun 2026

[original_title]

religiouscriticism.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, ditetapkan BPIH untuk setiap embarkasi, yang bervariasi tergantung lokasi. Misalnya, biaya untuk jemaah dari Aceh ditetapkan sebesar Rp78.324.981, sedangkan Surabaya mengalami besaran tertinggi sebesar Rp93.860.981. BPIH ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah.

Untuk Bipih jemaah haji reguler, Aceh memiliki biaya sebesar Rp45.109.422, sedangkan tarif untuk Surabaya mencapai Rp60.645.422. Nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk membiayai layanan yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih kepada jemaah, petugas haji, dan pembimbing kelompok bimbingan haji melalui bank yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden juga menunjuk Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun ketentuan teknis lebih lanjut terkait keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 13 November 2025. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, yang mencakup pelayanan, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan jemaah.

Exit mobile version