religiouscriticism.com – Uang dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan meskipun peserta masih aktif bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan peserta, terutama mengenai pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, pencairan sebagian saldo JHT diperbolehkan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu kebijakan yang ada, peserta dapat mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT mereka dengan tujuan untuk kepemilikan rumah. Selain itu, sedikitnya 10% dari saldo juga dapat dicairkan untuk keperluan lain.
Namun, untuk bisa mengajukan pencairan saat masih bekerja, peserta diharuskan memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mengakses dana mereka saat dibutuhkan tanpa mengorbankan perlindungan jaminan sosial yang lebih luas.
Proses pengajuan klaim juga diatur dengan jelas agar peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Meskipun ada ruang untuk pencairan, peserta diingatkan untuk membaca dan memahami segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan guna memastikan kelancaran proses.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan manfaat lebih bagi para peserta, menjawab kebutuhan finansial mereka sekaligus menjaga stabilitas jaminan sosial di Indonesia.