Site icon religiouscriticism.com

Yusril: Tersangka Kasus Air Keras Aktivis KontraS akan Diadili

[original_title]

religiouscriticism.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI, tetap akan diadili di peradilan militer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Yusril menjelaskan bahwa saat ini belum ada tersangka dari kalangan sipil, sehingga kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan militer. Sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana diharuskan menjalani proses hukum di pengadilan militer. “Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ungkap Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang TNI, terdapat penekanan pada pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan tindakan militer. Jika kejahatan tersebut lebih kepada pelanggaran umum, maka akan disidangkan di pengadilan umum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dalam menentukan jenis pengadilan yang harus dijalani, tergantung pada konteks dan jenis pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat tingginya implicasi hukum dan sosial ketika sebuah tindakan kekerasan melibatkan aparat negara. Proses hukum terhadap tersangka di pengadilan militer diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengedukasi masyarakat akan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Exit mobile version