religiouscriticism.com – Pendaftaran calon ketua umum KONI DKI Jakarta untuk periode 2026-2030 telah dibuka dengan syarat bahwa setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen, atau sebanyak 17 dari total 85 anggota sah yang terdiri dari cabang olahraga, badan fungsional, serta KONI di tingkat kota atau kabupaten.
Ramdan Pelana, Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, menegaskan bahwa syarat ini merupakan hasil rapat kerja provinsi yang dilaksanakan pada 3 Desember 2025. Setiap anggota KONI memiliki hak untuk mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum yang harus ditandatangani oleh ketua umum cabang olahraga beserta stempel basah sebagai bentuk keabsahan.
TPP KONI DKI Jakarta terdiri dari tujuh anggota yang mewakili berbagai unsur cabang olahraga dan badan fungsional. TPP ini akan dipimpin oleh Aminullah. Ramdan juga menerangkan bahwa pemilihan TPP dilakukan secara demokratis dalam rapat kerja provinsi, di mana perwakilan dari cabang olahraga dan badan fungsional memilih anggotanya masing-masing untuk menduduki posisi ini.
Selain mengumpulkan dukungan minimal 20 persen, bakal calon ketua umum juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus di KONI Pusat, KONI provinsi, atau KONI kota/kabupaten. Proses penetapan calon yang memenuhi syarat akan dilaksanakan pada 10 Januari 2026, diikuti dengan penyampaian visi dan misi serta pengundian nomor urut pada 12 hingga 13 Januari 2026.
Melalui langkah ini, KONI DKI Jakarta berupaya memastikan pemilihan yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan pengembangan olahraga di DKI Jakarta.
![Caketum KONI Jakarta Harus Dapatkan 20% Suara Anggota Sah | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0153.jpg)