religiouscriticism.com – Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam lainnya mengecam penutupan akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Tindakan tersebut dianggap sebagai provokasi yang mencederai kesucian bulan Ramadan dan melanggar hukum internasional. Pernyataan ini dikeluarkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Negara-negara yang turut serta dalam pernyataan bersama ini meliputi Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki. Melalui pernyataan resmi yang disebarluaskan melalui media sosial Kementerian Luar Negeri Indonesia, para Menteri Luar Negeri menegaskan penolakan terhadap tindakan Israel yang terus menutup pintu gerbang Masjid Al-Aqsa bagi jemaah Muslim.
Pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah lainnya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter. Para Menlu menambahkan bahwa pembatasan ini bersifat diskriminatif dan sewenang-wenang, yang berpotensi menimbulkan ketegangan lebih lanjut dalam situasi yang sudah rentan.
Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan solidaritas negara-negara Islam, tetapi juga menekankan pentingnya akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah selama bulan suci Ramadan. Dengan latar belakang konflik yang berkepanjangan dan sensitivitas keagamaan, tuntutan untuk menghormati hak-hak umat Muslim dalam beribadah di Masjid Al-Aqsa semakin mendesak.
Melalui langkah ini, diharapkan agar komunitas internasional dapat lebih memperhatikan situasi di Yerusalem dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran terhadap hak asasi manusia, serta menjaga status quo tempat-tempat suci.
![Kedutaan Besar Indonesia Bersama 7 Negara Islam Kutuk Penutupan Al-Aqsa | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/03/masjid_al_aqsa-CAl7_large.jpg)