religiouscriticism.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 1447 Hijriah. Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sebanyak 124 perusahaan angkutan telah dikenai sanksi administratif akibat pelanggaran ketentuan, terutama terkait kendaraan yang melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).
Pelanggaran tersebut terdeteksi dalam kurun waktu sejak H-8 hingga hari H Lebaran, dengan beberapa perusahaan melakukan pelanggaran berulang kali. “Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (23/3/2026).
Data yang diperoleh dari sistem RFID menunjukkan bahwa antara 13 hingga 21 Maret 2026, ada 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas di jalur terlarang saat pembatasan berlangsung. Kendaraan-kendaraan ini juga terindikasi melanggar aturan ODOL, yang menjadi perhatian pemerintah karena bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Sebagai upaya penegakan aturan, Kemenhub memberikan sanksi administratif yang berupa peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Aan menegaskan bahwa jika peringatan ini tidak dipatuhi, pemerintah tidak segan-segan untuk meningkatkan sanksi hingga membekukan izin operasional perusahaan. Upaya ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran.
![Kemenhub Hukum 124 Pemilik Truk Tak Patuh Aturan Lebaran 2026 | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/03/truk-BycW_large.jpg)