religiouscriticism.com – Pendakwah berinisial SAM kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Para korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkannya sebagai tersangka dan mengambil tindakan untuk membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir. Pengacara para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan DPR dan meminta penyidik untuk mempercepat proses ini.
Melalui klarifikasinya, Achmad menegaskan bahwa mereka siap bekerja sama dengan Interpol untuk menarik SAM kembali ke tanah air. “Jika terduga berada di Mesir, kami ingin dia dihadapkan pada proses hukum di Indonesia,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026). Menurutnya, tindakan yang dilakukan SAM telah menyebabkan trauma mendalam pada para korban.
Achmad juga mengungkapkan bahwa ada intimidasi terhadap para korban untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian. Bahkan, terdapat dugaan upaya suap yang dilakukan oleh terduga atau utusannya kepada korban. “Ada ancaman yang menyatakan bahwa jika laporan ini diteruskan, pendidikan serta keselamatan keluarga mereka dalam bahaya,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025, dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan SAM terjadi di wilayah Bogor dan kini menarik perhatian publik serta memicu diskusi tentang perlindungan terhadap para santri. Penanganan yang tepat dan transparan diharapkan dapat memberi keadilan bagi para korban.
![Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tetapkan Ustadz SAM Sebagai Tersangka | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/04/pelecehan-d0RF_large.jpg)