religiouscriticism.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja memulai operasionalnya dengan tujuan utama untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Dengan lebih dari 76.000 unit pengolah produk di seluruh nusantara, keberadaan LPH diharapkan menjadi katalisator dalam memperlancar prosedur ini.
Dalam sebuah keterangan resmi dari Abu Dhabi, Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Machmud, menegaskan pentingnya dukungan LPH baik untuk pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM) hingga industri besar. Ia mengatakan, “LPH kami akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi yang ada.”
Machmud juga menjelaskan bahwa LPH BBP3KP berkomitmen untuk memperluas layanan, meningkatkan jumlah serta kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini akan memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia yang makin berkembang.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan bahwa LPH bertanggung jawab untuk memastikan proses pemeriksaan kehalalan produk berlangsung secara profesional dan kredibel. LPH BBP3KP dilengkapi dengan auditor terlatih dan laboratorium terakreditasi yang siap memberikan layanan akurat, transparan, dan tepat waktu.
Langkah ini juga diiringi dengan adanya kerja sama yang ditandatangani antara KKP dan BPJPH pada 7 Januari 2026. Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, mencatat bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global.
![LPH KKP Mulai Beroperasi, Tingkatkan Sertifikasi Halal Produk Laut | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/01/9024B07D-D17A-4269-9C03-3952C23F7214.jpeg)