religiouscriticism.com – Peneliti Pusaka Kalam, Gunawan Djajakirana, menilai bahwa rencana penetapan standar batas Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dengan Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l perlu dikaji ulang secara mendalam. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Senin, Gunawan menekankan pentingnya kajian tersebut agar kebijakan yang dihasilkan berlandaskan pendekatan ekologi tanah dan praktik agronomi berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan yang mengharuskan industri sawit untuk mengolah LCPKS hingga mencapai standar rendah sebelum dibuang ke sungai bisa menjadi kesalahan. Menurutnya, limbah tersebut memiliki potensi sebagai pupuk organik alami yang bermanfaat bagi perkebunan. “Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah,” ungkap Gunawan, sambil menyerukan agar draf regulasi mengenai LCPKS dapat lebih pertimbangkan manfaatnya.
Lebih jauh, pakar ilmu tanah yang berpengalaman ini menjelaskan bahwa LCPKS dapat berfungsi sebagai pupuk organik yang mendukung produktivitas pohon sawit secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa parameter BOD dan pH selama ini menjadi acuan utama, sementara unsur hara lain, seperti nitrogen dan kalsium, sering diabaikan. Melalui analisis lapangan, Gunawan menemukan bahwa meski LCPKS memenuhi standar BOD yang rendah, kandungan hara yang tinggi tetap bisa menyebabkan eutrofikasi jika dibuang ke sungai.
Gunawan memperingatkan bahwa situasi ini dapat memicu ledakan pertumbuhan alga dan merusak ekosistem perairan, sehingga nilai 100 mg/l tidak jaminan keselamatan. Menurutnya, volume limbah yang besar tetap berpotensi mencemari lingkungan.
![Pakar Sarankan Kajian Ulang Tentang Batas Limbah Sawit 100 mg/l | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/04/1000674653.jpg)