religiouscriticism.com – Penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Mabes Polri mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan situasi tersebut. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi jurnalis R, melainkan didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran gedung.
Dalam keterangan pers pada Rabu, 7 Januari 2026, Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan atas dasar bukti yang ada dan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada individu tertentu karena status profesinya. “Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujarnya.
Polri juga telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk membahas situasi ini. Trunoyudo menambahkan bahwa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, akan menyerahkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat.
Dari pernyataan tersebut, Polri menunjukkan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis. Dalam konteks ini, pihak kepolisian berupaya menjaga transparansi dan kejelasan informasi agar publik memahami bahwa penegakan hukum tidak mengenal status profesi.
Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur, terlepas dari profesi individu yang terlibat.
![Polri: Penangkapan Jurnalis Morowali Bukan Terkait Profesi | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/01/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-hmx4_large.jpg)