religiouscriticism.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Riza Chalid menjadi sorotan utama dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2025. Kasus ini dicatat sebagai yang paling merugikan negara, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp285 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara ini terkait dengan tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu (31/12/2025), Anang menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285.017.731.964.389. Proses hukum kasus tersebut kini sudah berada pada tahap penuntutan, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani korupsi berskala besar.
Selain itu, Anang juga mengungkapkan bahwa kasus lain yang tidak kalah signifikan adalah dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melibatkan Nadiem Makarim. Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun. Kasus tersebut menyoroti tantangan yang dihadapi sektor pendidikan dalam hal pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kejagung juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank, termasuk PT Bank Negara Indonesia dan PT Bank Pembangunan Daerah. Kasus-kasus ini mencerminkan upaya Korps Adhyaksa dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, demi menjaga keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui proses penegakan hukum yang ketat, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
![Sepanjang 2025, Kasus Riza Chalid dan Nadiem Jadi Sorotan Besar | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2025/12/kejagung-j14R_large.jpg)