religiouscriticism.com – Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kaidah-kaidah pertambangan di Martabe, namun hasilnya belum bisa dipublikasikan. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, Rilke Jeffri Huwae, saat ditemui di Jakarta, hal ini terkait dengan upaya pemerintah untuk menjaga fokus masyarakat terhadap penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah banjir bandang yang melanda wilayah-wilayah tersebut, memicu kontroversi mengenai peran tambang ilegal dalam meningkatkan risiko bencana. Meskipun kajian telah dilakukan, Jeffri menegaskan bahwa informasi terkait tidak akan dirilis selama masalah kemanusiaan masih mendesak untuk diselesaikan.
Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim untuk meninjau izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pascabencana. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan segala bentuk pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang dapat ditindak tegas. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, IUP akan dicabut tanpa ragu.
Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini aktivitas penambangan, termasuk tambang emas Martabe, tidak berjalan pascabencana, dan evaluasi masih berlangsung untuk memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ia memastikan bahwa banjir di Sumatera Barat tidak disebabkan oleh kegiatan penambangan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menangani isu-isu yang muncul sekaligus menjaga fokus pada pemulihan masyarakat yang terdampak bencana.
![ESDM Tunda Rilis Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sumatera | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_9572.jpg)