religiouscriticism.com – Kebijakan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di salah satu gerai roti di Jakarta memicu kontroversi setelah sebuah video viral di TikTok pada Jumat (19/12) menunjukkan protes seorang pria. Dalam video tersebut, pria tersebut mempertanyakan penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek yang ingin membeli roti.
Insiden ini mengangkat isu penting mengenai kewajiban merchant untuk menerima pembayaran tunai. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah tidak dapat dihilangkan. Sistem pembayaran non-tunai seharusnya bersifat opsional, memberikan fleksibilitas, tetapi tidak menjadi kewajiban bagi konsumen, terutama bagi mereka yang mungkin tidak akrab dengan teknologi.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, penolakan uang tunai di Indonesia dapat berakibat pada sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp200 juta atau penjara selama satu tahun. Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah, kecuali apabila ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Penerapan QRIS sebagai metode alternatif diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi, namun tidak seharusnya mengesampingkan penggunaan uang tunai. Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi peraturan yang ada, agar tidak melanggar hak konsumen untuk bertransaksi dengan cara yang mereka pilih. Dengan demikian, hubungan antara teknologi dan kebijakan pembayaran tetap seimbang dan inklusif bagi semua kalangan masyarakat.
![Menolak Pembayaran Tunai: Aturan dan Sanksinya | religiouscriticism.com [original_title]](https://religiouscriticism.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2025-11-30-at-13.59.20.jpeg)